pengikut

Rabu, 11 April 2012

Tentang MPR


               Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) RI


     A.   SUSUNAN DAN KEDUDUKAN

MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

     B.   ALAT KELENGKAPAN MPR

FRAKSI ATAU KELOMPOK ANGGOTA MPR
Fraksi  atau Kelompok Anggota MPR adalah pengelompokan anggota yang mencerminkan konfigurasi partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah. Setiap Anggota MPR wajib menjadi anggota salah satu fraksi atau kelompok anggota sesuai dengan unsurnya.
Fraksi MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik beranggotakan sekurang-kurangnya dua puluh orang anggota. Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh dua atu lebih partai politik dengan jumlah sekurang-kurangnya dua puluh orang anggota. Anggota Dewan Perwakilan Daerah tergabung dalam satu kelompok.
Fraksi atau kelompok anggota dibentuk untuk meningkatkan daya guna kerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dan daerah. Segala sesuatu tentang pengaturan intern fraksi atau kelompok anggota menjadi urusan sepenuhnya dari masing-masing fraksi atau kelompok anggota. Dalam masa sidang, MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi atau kelompok anggota. Alat Kelengkapan MPR disusun menurut pengelompokan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas MPR.
MPR mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut:
a. Pimpinan MPR;
b. Panitia Ad Hoc MPR;
c. Badan Kehormatan MPR;
d.  Alat Kelengkapan lain bila diperlukan.

i.  PIMPINAN
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Ketua dan Wakil Ketua MPR diresmikan dengan Keputusan MPR. Pimpinan MPR tidak berwenang mengeluarkan pernyataan politik atas nama MPR dan jabatannya, kecuali ditugaskan oleh MPR. Anggota Pimpinan MPR berwenang bertindak atas nama Pimpinan MPR hanya dalam hal-hal yang bersifat protokoler.
Tugas Pimpinan MPR adalah:
a.  memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b.  menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c.  menjadi juru bicara MPR;
d.  melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;
e.  mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan MPR;
f.  mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan;
g.  melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.  menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran MPR;dan
i.  mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna MPR.
Dalam memimpin MPR, Pimpinan MPR bertugas:
a.  Meminta rapat MPR sesuai dengan Peraturan Tata Tertib MPR dan menyimpulkan pembicaraan dalam rapat tersebut;
b.  Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua MPR;
c. Menjadi juru bicara MPR;
d.  Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;
e.  Mengadakankonsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan MPR;
f.  Mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan;
g. Melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetepan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib MPR, Kode Etik Anggota MPR, dan peraturan perundang-undangan;
h.  Menetapkan arah, kebijakan umum, dan strategi pengelolaan anggara MPR;
i.  Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna MPR;
j. Menjaga ketertiban dalam rapat dengan melaksanakan asas demokrasi yang berintikan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mencapai mufakat;
k.  Mengundang Panitia Ad Hoc dan Badan Kehormatan MPR untuk mengadakan sidang;
l.  Meneliti surat-surat yang berhubungan dengan keanggotaan MPR;
m.  Mengundang Anggota MPR untuk bersidang; dan
n.  Mempersiapkan rancangan acara sidang.
Dalam hal salah seorang Pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan  musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif. Dalam hal Pimpinan MPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang MPR dan menjadi juru bicara MPR  Dalam hal Pimpinan MPR dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan MPR melaksanakan kembali tugas.
ii.  PANITIA AD HOC MPR
Panitia Ad Hoc MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diperlukan dalam Sidang MPR. Panitia Ad Hoc MPR terdiri atas Pimpinan MPR dan sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang anggota dan sebanyak-banyaknya tujuh puluh orang anggota yang susunannnya mencerminkan secara proporsional unsur Dewan Perwakilan Rakyat dan unsur Dewan Perwakilan Daerah. Anggota Panitia Ad Hoc MPR diusulkan oleh unsur Dewan Perwakilan Rakyat dan unsur Dewan Perwakilan Daerah. Panitia Ad Hoc MPR setelah terbentuk segera menyelenggarakan rapat untuk mempersiapkan bahan-bahan Sidang MPR dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh MPR.
1.  Panitia Ad Hoc MPR membahas dan memusyawarahkan tugas-tugas yang diberikan oleh MPR.
2.  Panitia Ad Hoc MPR menyusun rancangan putusan MPR yang merupakan hasil musyawarah
3.  Panitia Ad Hoc MPR melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna MPR.
4.  Panitia Ad Hoc MPR dibubarkan setelah selesai melaksanakan tugasnya.
Tiap Panitia Ad Hoc MPR dibantu oleh sebuah Sekretariat dan Pembicaraan dalam Panitia Ad Hoc MPR disusun dalam suatu risalah.

iii.  BADAN KEHORMATAN MPR
Badan Kehormatan MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR. Keanggotaan Badan Kehormatan MPR terdiri atas Pimpinan MPR, unsur seluruh fraksi dan kelompok anggota dalam MPR. Keanggotaan Badan Kehormatan MPR ditetapkan dengan Keputusan MPR.
Badan Kehormatan MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a.  Melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib MPR dan Kode Etik Anggota MPR;
b.  Memanggil anggota yang bersangkutan seabaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan;
c. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
d. Memutuskan pemberian sanksi atau merehabilitasi nama baik anggota sesuai dengan Tata Tertib MPR dan Kode Etik Anggota MPR; dan
e. Memanggil anggota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menerima putusan.

Rapat Badan Kehormatan MPR bersifat tertutup, kecuali dalam hal penyampaian putusan.
Pengaduan/pelaporan tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada Pimpinan MPR. Pimpinan MPR mengesampingkan pengaduan/pelaporan yang tidak disertai identitas pelapor yang jelas. Pimpinan MPR  menyampaikan pengaduan/pelaporan kepada Badan Kehormatan MPR untuk ditindaklanjuti selambat-lambatnya 14 hari setelah pengaduan/pelaporan diterima. Badan Kehormatan menyelesaikan masalah yang tercantum dalam pengaduan/pelaporan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima dari Pimpinan MPR.

     C.   TUGAS DAN WEWENANG DAN HAK-HAK

i.  TUGAS DAN WEWENANG

MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a.  mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b.  melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR;
c.  memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi  untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya  setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
d.  melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.  memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f.  memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g.  menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
h.  memilih dan menetapkan Pimpinan MPR;
i. membentuk alat kelengkapan MPR.

ii.  Hak Anggota MPR
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Anggota MPR mempunyai hak:
a.  Setiap anggota berhak mengikuti semua kegiatan MPR.
b.  mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar;
c.  menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang MPR.
d.  memilih dan dipilih;
e.  membela diri;
f.  imunitas yaitu  hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat MPR, tetapi hal ini tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.  protokoler yaitu hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
h.  keuangan dan administratif.
iii.  Kewajiban Anggota MPR
Anggota MPR mempunyai kewajiban:
a.  mengamalkan Pancasila;
b.  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c.  menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d.  mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e.  melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
iv.  Larangan Untuk  Anggota MPR
Anggota MPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a.  Pejabat negara lainnya;
b. Hakim pada badan peradilan;
c. Pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota MPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, notaris, dokter praktik, dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai Anggota MPR, dan Anggota MPR yang melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi Anggota MPR. Anggota MPR yang tidak melepaskan pekerjaan tersebut permasalahannya dilimpahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

     D.  MEKANISME  DAN HUBUNGAN KERJA

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Selain sidang tersebut MPR bersidang untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Sidang MPR sah apabila dihadiri :
a. sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b.  sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
c.  sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
i.  PERSIDANGAN DAN RAPAT MPR
Rapat Paripurna MPR pada suatu masa tertentu disebut masa sidang yaitu masa sidang selama Sidang MPR. Sidang MPR adalah sidang yang diselenggarakan MPR sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR adalah sidang yang diselenggarakan MPR untuk:
a.  Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b.  Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum;
c.  Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
d.  font-family:"verdana";mso-bidi-font-family:verdana;mso-ansi-language:SV'>Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.  Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
f.  Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua;
g.  Menetapkan Peraturan Tata Tertib MPR dan Kode Etik Anggota MPR;
h.  Memilih dan menetapkan Pimpinan MPR;
i.  Membentuk alat kelengkapan MPR;
j.  Meresmikan keanggotaan MPR hasil pemilihan umum.
Rancangan acara Sidang disampaikan oleh Pimpinan MPR kepada Rapat Paripurna MPR untuk disahkan.
ii.  JENIS RAPAT MPR
MPR mengenal enam jenis rapat, yaitu:
a. Rapat Paripurna MPR;
b. Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Pimpinan Kelompok Anggota MPR;
c.  Rapat Pimpinan MPR;
d.  Rapat Panitia Ad Hoc MPR;
e.  Rapat Badan Kehormatan MPR;
f.    Rapat Fraksi atau Kelompok Anggota MPR;
g.  Rapat alat kelengkapan MPR lainnya.

iii.  TATA CARA RAPAT/SIDANG MPR
Sebelum sidang atau rapat yang bersangkutan dimulai, undangan dan bahan untuk Sidang MPR dan rapat lainnya harus telah disampaikan kepada anggota. Setiap anggota menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat. Rapat dibuka Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk dimulainya rapat daftar hadir telah ditandatangani lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR. Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk dimulainya rapat daftar hadir belum ditandatangani lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR, Pimpinan Rapat menunda rapat paling lama satu jam, dan jika setelah ditunda satu jam belum juga terpenuhi, Pimpinan membuka rapat. Untuk dapat mengambil putusan diperlukan kuorum sebagaimana dijelaskan dalam bagian Putusan MPR.
Sesudah rapat dibuka, Sekretaris Jenderal MPR membacakan surat masuk yang sudah diagendakan menjadi acara Sidang MPR dan risalah yang dianggap perlu.
Sebelum berbicara, para pembicara mendaftarkan nama terlebih dahulu, pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh fraksi atau kelompok anggotanya. Anggota yang belum mendaftarkan namanya, tidak berhak berbicara kecuali jika menurut pendapat Pimpinan Rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima. Giliran berbicara diberikan menurut urutan pendaftaran. Seorang anggota yang berhalangan dalam waktu giliran berbicara dapat diganti oleh anggota sefraksinya atau kelompok anggotanya sebagai pembicara. Untuk kelancaran rapat, Pimpinan Rapat dapat mengadakan perubahan dari urutan berbicara. Anggota berbicara setelah mendapat izin dari Ketua Rapat di tempat yang disediakan. Ketua Rapat hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan kepada pokok pembicaraan. Apabila Ketua Rapat ingin berbicara dengan menggunakan hak sebagai anggota tentang hal yang dirundingkan, ia menyerahkan rapat kepada Pimpinan yang lain. Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara dalam konteks permasalahan yang dibahas. Pimpinan dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya para anggota berbicara. Apabila pembicara melampaui batas waktu yang ditetapkan atau keluar dari pokok permasalahan yang dibahas, Pimpinan Rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus menaati peringatan itu.
Rapat Pimpinan MPR dapat diadakan jika dipandang perlu untuk mengusahakan tercapainya kebulatan pendapat MPR terhadap suatu masalah. Dalam rangka mencapai kebulatan pendapat tersebut, dapat diadakan Rapat Gabungan. Rapat Panitia Ad Hoc MPR dan Rapat Badan Kehormatan MPR diadakan atas putusan MPR.
iv.  SIFAT-SIFAT RAPAT MPR
Rapat MPR bersifat:
1.  Rapat terbuka selain dihadiri oleh para anggota, juga dapat dihadiri oleh bukan anggota, baik yang diundang maupun tidak. Rapat Paripurna MPR dan Rapat Panitia Ad Hoc MPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali apabila rapat yang bersangkutan memutuskan rapat tersebut tertutup. Pada waktu rapat yang bersifat terbuka, kemudian diputuskan menjadi rapat yang bersifat tertutup, pimpinan rapat mempersilakan para undangan dan peninjau meninggalkan ruang rapat.
2.  Rapat tertutup hanya dihadiri oleh para anggota dan mereka yang diundang. Rapat Pimpinan MPR, Rapat Gabungan, dan Rapat Badan Kehormatan MPR bersifat tertutup. Pembicaraan dalam rapat tertutup tidak boleh diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagian. Atas usul pimpinan salah satu fraksi atau kelompok anggota, rapat dapat pula memutuskan bahwa pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia. Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruhnya atau sebagian dari pembicaraan. Rahasia itu juga harus dipegang teguh oleh mereka yang oleh karena pekerjaannya, mengetahui apa yang dibicarakan
v.  MEKANISME PENGAMBILAN PUTUSAN MPR
Pembentukan putusan MPR dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan yaitu:
a.  Tingkat I
Pembahasan oleh Rapat Paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dan kelompok anggota.
b.  Tingkat II
Pembahasan oleh Panitia Ad Hoc MPR terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I. Hasil pembahasan pada Tingkat II ini merupakan rancangan putusan MPR.
c.  Tingkat III
Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna MPR setelah mendengar laporan dari Pimpinan Panitia Ad Hoc MPR dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi dan kelompok anggota.
Sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dapat didahului dengan rapat-rapat fraksi atau kelompok anggota. Fraksi atau kelompok anggota berhak mengajukan usul/pendapat dalam bentuk pokok-pokok pikiran untuk bahan Putusan MPR di dalam Tingkat Pembicaraan I, Ii, dan III.
Musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan putusan MPR adalah suatu tata-cara khas yang bersumber pada asas (sila) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, sesuai dengan kehendak rakyat, dan berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan bersama untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggungjawab. Putusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat tetapi apabila hal ini tidak mungkin, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Putusan yang diambil ini berlaku bagi tata cara pengambilan putusan dalam Rapat Paripurna MPR, Rapat Panitia Ad Hoc MPR, Rapat Badan Kehormatan MPR, dan Alat Kelengkapan MPR lainnya. Putusan dalam Rapat Pimpinan MPR, dan Rapat Gabungan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pengambilan putusan dilakukan dalam rapat yang telah memenuhi kuorum. Apabila kuorum rapat pengambilan putusan tidak terpenuhi, rapat ditunda sampai paling banyak dua kali dengan selang waktu paling lama dua puluh empat jam. Apabila setelah dua kali penundaan rapat belum terpenuhi dalam Rapat Paripurna MPR, agenda bahasan menjadi batal, jika terjadi di dalam Rapat Panitia Ad Hoc MPR, Badan Kehormatan MPR dan Alat Kelengkapan MPR lainnya, cara pemecahannya dilakukan oleh Pimpinan MPR setelah mendengarkan saran/pertimbangan pimpinan fraksi atau kelompok anggota MPR.
Pimpinan Rapat mengusahakan secara bijaksana agar rapat segera dapat mengambil keputusan setelah dipandang cukup diberikan kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pendapat serta saran sebagai sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan dan untuk mencapai hal tersebut, Pimpinan Rapat atau Panitia yang diberi tugas untuk itu wajib membuat kesimpulan dan rumusan/naskah putusan yang mencerminkan pendapat-pendapat yang hidup dalam rapat.
Putusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila putusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin diusahakan karena adanya pendirian dari sebagian peserta musyawarah yang tidak dapat didekatkan lagi atau karena faktor waktu yang mendesak. Sebelum rapat mengambil putusan berdasarkan suara terbanyak, para anggota diberi kesempatan untuk lebih dahulu mempelajari naskahnya atau perumusan masalahnya yang bersangkutan. Penyampaian suara dilakukan oleh para anggota untuk menyatakan sikap setuju, menolak, atau  abstain dengan secara lisan, mengacungkan tangan, berdiri, tertulis, pindah tempat atau pemanggilan nama, atau cara lain yang disetujui oleh rapat. Pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan suara secara langsung dari anggota.
Pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila:
1.  Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (kuorum), dan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
2.  Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden (kuorum), dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
3.  Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR untuk pengambilan putusan selain yang dimaksud diatas.
Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai putusan dengan mempergunakan pemungutan suara sekali jalan (langsung), diusahakan sedemikian rupa maka selanjutnya dilakukan dengan pemungutan suara ulang.
Apabila dalam pengambilan putusan melalui suara terbanyak pemungutan suara diperoleh hasil sama banyak, maka:
1.  Usul yang bersangkutan ditolak; atau
2.  Pengambilan putusannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya.
3.  Apabila dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) suara yang diperoleh sama banyak, usul itu ditolak.
4.  Pemungutan suara tentang orang dan/atau masalah-masalah yang dipandang penting oleh rapat dilakukan dengan rahasia atau tertulis; apabila sara yang diperoleh sama banyak, pemungutan suara diulangi sekali lagi; dan apabila hasilnya masih sama banyak pula, orang dan/atau usul dalam permasalahan yang bersangkutan ditolak.

vi.  JENIS PUTUSAN MPR
Jenis putusan MPR dibagi berdasarkan cara pengambilan keputusannya dan berdasarkan materi dari keputusan tersebut.
Jenis keputusan berdasarkan cara pengambilan keputusannya adalah:
1.  Putusan berdasarkan mufakat adalah putusan yang diambil berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan bersama untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Putusan berdasarkan mufakat adalah sah diambil dalam Rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota rapat yang terdiri atas unsur semua fraksi dan kelompok anggota (kuorum).
2.  Putusan berdasarkan suara terbanyak adalah putusan yang diambil melalui pemungutan suara. Putusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila putusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin diusahakan karena adanya pendirian dari sebagian peserta musyawarah yang tidak dapat didekatkan lagi atau karena faktor waktu yang mendesak. Sebelum rapat mengambil putusan berdasarkan suara terbanyak, para anggota diberi kesempatan untuk lebih dahulu mempelajari naskahnya atau perumusan masalahnya yang bersangkutan. Penyampaian suara dilakukan oleh para anggota untuk menyatakan sikap setuju, menolak, atau  abstain dengan secara lisan, mengacungkan tangan, berdiri, tertulis, pindah tempat atau pemanggilan nama, atau cara lain yang disetujui oleh rapat.
Jenis keputusan berdasarkan Materi keputusannya adalah:
1.  Perubahan dan penetapan Undang-Undang Dasar adalah putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak menggunakan nomor putusan MPR;
2.  Ketetapan MPR Permusyawaratan Rakyat adalah putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschiking), mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam, dan ke luar MPR sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Permusyawaratan Rakyat Sementara dan MPR Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai Tahun 2002 dan menggunakan nomor putusan MPR;
3.  Keputusan MPR Permusyawaratan Rakyat adalah putusan MPR yang berisi aturan/ketentuan intern MPR Mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam MPR Menggunakan nomor putusan MPR.
vii.  RISALAH RAPAT
Untuk setiap rapat dibuat risalah resmi, yakni laporan tulisan cepat, rekaman, yang selain memuat pengumuman dan pembicaraan yang telah dilakukan dalam rapat, juga mencantumkan:
a.  tempat dan acara rapat;
b.  hari/tanggal rapat dan jam dibuka serta ditutupnya rapat;
c.  ketua dan sekretaris rapat;
d.  nama-nama anggota yang hadir dan yang tidak hadir;
e.  nama-nama pembicara dan pendapat masing-masing; dan
f.    keterangan-keterangan tentang putusan/kesimpulan.
Setelah rapat selesai, risalah sementara secepatnya dikirimkan kepada para anggota rapat. Dalam waktu dua kali dua puluh empat jam setelah menerima risalah, para anggota yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk mengadakan koreksi dalam bagian risalah tanpa mengubah maksud semula. Setelah jangka waktu tersebut lewat, risalah sementara selekasnya ditetapkan menjadi risalah resmi. Jika terdapat perbedaan tafsiran terhadap risalah rapat, pimpinan rapat menetapkan berdasarkan hasil rekaman.
Segala kegiatan yang dilakukan oleh MPR dapat diketahui oleh anggota dan diumumkan dan disebarluaskan baik melalui siaran pers maupun penerbitan MPR setelah persetujuan dari Pimpinan MPR.

     E.   SEKERTARIAT JENDERAL

MPR mempunyai suatu Sekretariat Jenderal yang kedudukannya sebagai kesekretariatan lembaga negara Sekretariat Jenderal MPR dipimpin oleh seorang Sekretariat Jenderal MPR dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretariat Jenderal MPR yang bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR. Sekretariat Jenderal MPR dan Wakil Sekretariat Jenderal MPR secara administratif diangkat oleh Presiden dan diproses sesuai peraturan kepegawaian atas usul Pimpinan MPR.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal MPR ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan setelah mendengar pertimbangan Pimpinan MPR. Tata Kerja mengenai pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal MPR yang menyangkut kegiatan MPR beserta alat-alat kelengkapannya dan fraksi-fraksi atau kelompok anggota ditetapkan oleh Pimpinan MPR.
Sekretariat Jenderal MPR bertugas untuk:
1.  Melayani dan memenuhi segala keperluan/kegiatan MPR, alat kelengkapan MPR, dan fraksi-fraksi atau kelompok Anggota MPR sesuai dengan anggaran MPR yang ditetapkan;
2.  Membantu Pimpinan Panitia Ad Hoc MPR menyempurnakan redaksi Rancangan MPR hasil Panitia Ad Hoc MPR, selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut diajukan kembali kepada Pimpinan Panitia Ad Hoc MPR dan Wakil Fraksi-fraksi atau kelompok anggota dalam Panitia Ad Hoc MPR untuk mendapatkan paraf pada setiap naskah yang bersangkutan sebagai tanda persetujuan masing-masing;
3.  Membantu Pimpinan MPR menyempurnakan secara redaksional/teknis yuridis dari Rancangan Putusan MPR, selanjutnya hasil penyempurnaan itu diajukan kembali kepada Pimpinan MPR untuk mendapatkan paraf pada setiap halaman naskah Rancangan Putusan sebagai tanda persetujuannya;
4.  Membantu menyiapkan Rencana Anggaran Belanja MPR untuk dibahas dan ditetapkan oleh Pimpinan MPR;
5.  Membantu Pimpinan MPR dalam pengelolaan anggaran sesuai kebutuhan MPR.
Sekretariat Jenderal MPR memberikan laporan umum tertulis secara berkala kepada Pimpinan MPR tentang pelaksanaan tugas Sekretariat  Jenderal.

Sabtu, 07 April 2012

CONTOH HANDOUT



Handout











KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami haturkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Berkat penyertaan dan perlindungan-Nya kami akhirnya dapat menyelesaikan penyusunan handout  ini. Dalam handout ini kamu akan menemukan materi tentang Sumber Daya Alam. Setelah mempelajari handout ini diharapkan kamu diharapkan bisa menjadi warga negara bangga atas daerahnya dan selalu melestarikan alam kita.
Dalam handout ini  pembaca akan menemukan pembahasan: Macam – macam Sumber Daya Alam dan persebaran Sumber Daya Alam dalam kegiatan ekonomi. Pembaca  akan menguasai bahan-bahan jika membaca dengan tekun dan mengerjakan kegiatan-kegiatan dengan sungguh-sungguh. Handout ini memang masih belum sempurna. Kami mengharapkan saran dan kritik dari para pemakai handout ini, untuk perbaikan di masa yang akan datang. Tak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu terbitnya handout ini.
Akhir kata, selamat belajar! Semoga handout ini membantu siswa menjadi anak yang cerdas dan berbakti.


Penulis







DAFTAR ISI

Kata Pengantar         ............................................................................................              2
Daftar Isi                    ............................................................................................              3
Pendahuluan             ............................................................................................              4
A.    Jenis Sumber Daya Alam...............................................................................              5
B.     Peta Persebaran Sumber Daya Alam...........................................................              9
C.    Pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk kegiatan ekonomi......................              9
D.    Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam.........................................................            14
Uji Kompetensi          ............................................................................................            17
Daftar Pustaka          ............................................................................................            18











PENDAHULUAN

Bumi kita memiliki kekayaan yang sangat melimpah, dan kekayaan itu sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan manusia. Kekayaan bumi tersebut disebut dengan Sumber Daya Alam. Banyak sekali Sumber Daya Alam di bumi ini yang bisa dimanfaatkan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Masih ingat apa saja sumber daya alam yang ada di daerahmu?
Sumber daya alam itu mendukung usaha di lingkungan sekitar. Semua kebutuhan manusia berasal dari Sumebr Daya Alam, baik sumber daya alam yang dapat diperbarui maupun sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.  Macam-macam usaha atau kegiatan untuk mencukupi kebutuhan hidup disebut kegiatan ekonomi. Pada bab ini kita akan membahas macam-macam kegiatan ekonomi memanfaatkan sumber daya alam. Setelah mempelajari bab ini diharapkan kamu memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.         Mengidentifikasi  jenis – jenis sumber daya alam
2.         Menjelaskan peta persebaran sumber daya alam
3.         Menjelaskan pemanfaatan sumber daya alam untuk kegiatan ekonomi.
4.         Menjelaskan usaha pelestarian sumebr daya alam
Agar dapat berhasil dalam mempelajari handout ini, bacalah dengan cermat, dan kerjakanlah latihan yang telah disediakan.











A.     JenisSumberDayaAlam

Apa yang dimaksud dengan sumber daya alam? Sumber daya alam merupakan kekayaan alam di suatu tempat yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berbagai jenis tumbuhan, hewan dan barang tambang termasuk sumber daya alam. Setiap daerah memiliki sumber daya alam. Di daerahmu tentu juga memilikinya. Sumber daya alam begitu banyak jenisnya. Semuanya bermanfaat bagi manusia. Secara umum sumber daya alam dibagi menjadi dua, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui:

1.      Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui
Sumber daya alam yang dapat diperbarui yaitu sumber daya alam yang dapat dihasilkan kembali (dilestarikan) setelah kita menggunakannya. Contohnya adalah berbagai jenis hewan dan tumbuhan. Sumber daya alam yang selalu tersedia setiap saat di alam juga termasuk sumber daya alam yang dapat diperbarui. Contohnya adalah air, tanah, dan udara. Berikut ini adalah uraiannya:
a.   Air
Air merupakan kebutuhan mutlak setiap orang. Artinya jika tidak ada air manusia akan mati. Air dapat berupa air sumur, air sungai, air danau dan air laut. Air dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari kita. Seperti minum, mandi dan mencuci. Untuk kebutuhan ini diperlukan air yang bersih. Di kota-kota besar sulit untuk mendapatan air bersih. Di sana air sudah banyakyang tercemar. Bahkan untuk mendapatkan air bersih kita harus beli. Air dalam jumlah yang banyak dapat dimanfaatkan untuk mengairi sawah, memelihara ikan, pembangkit listrik, sebagai sarana transportasi dan olah raga.

b. Tanah
Tanah merupakan lapisan bumi yang paling atas. Tanah yang subur dapatdimanfaatkan untuk menanam berbagai jenis tumbuhan. Tanah liat dapat dimanfaatkan untuk membuat berbagai perabot rumah tangga, batu bata dan berbagai macam kerajinan.


c. Udara
Udara merupakan benda gas yang terdiri dari berbagai zat sepertioksigen dan karbondioksida. Udara yang sehat mengandung banyak oksigen. Udara yang sehat dibutuhkan manusia untuk bernafas. Di kotakota besar udaranya sudah banyak yang tercemar. Udara juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan olah raga seperti terjun nergy dan gantole.

d. Tumbuhan
Tumbuhan atau tanaman dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

1)      Tanaman pertanian
Tanaman pertanian merupakan tanaman hasil pertanian yang meliputi hasil sawah, tegal dan nergy. Contoh tanaman pertanian adalah padi, sayursayuran, buah-buahan, gandum dan ubi.

2) Tanaman perkebunan
Tanaman perkebunan terdiri dari tanaman perkebunan di dataran tinggi dan di dataran rendah. Contoh tanaman perkebunan di dataran tinggi adalah cengkih, teh dan tembakau. Sedangkan contoh tanaman perkebunan di dataran rendah adalah kelapa, karet, tebu, dan kelapa sawit. Masing-masing tanaman perkebunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia. Misalnya karet digunakan untuk membuat ban, tebu untuk membuat gula dan kelapa sawit untukmembuat minyak goreng. Dapatkah kamu menyebutkan pemanfaatan tanaman perkebunan yang lain?

3) Tanaman hutan
Tanaman hutan merupakan tanaman yang tumbuh di hutan. Tanaman hutan biasanya tidak dipelihara manusia. Tanaman hutan banyak dimbil kayunya sebagai bahan bangunan dan perabot rumah tangga. Sebagai contoh adalah kayu jati, kayu kruing, kayu meranti, dan rotan.

4) Tanaman air
Tanaman air yang banyak dimanfaatkan antara lain rumput laut dan alga. Rumput laut dimanfaatkan untuk membuat agar-agar. Sedangkan alga ada yang langsung dikonsumsi. Ada pula jenis alga tertentu yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku obat-obatan, kosmetikdan nergyy makanan.

e. Hewan
Hewan atau binatang dapat dibedakan menjadi tiga, yakni sebagai berikut.
1)      Hewan liar
Hewan liar merupakan hewan yang hidup bebas di alam baik di perkampungan, hutan, sungai, ataupun di laut. Hewan liar tidak dipelihara manusia. Dapatkah kamu menyebutkan contohnya? Hewan-hewan liar seperti kijang, gajah, harimau, dan buaya banyak diburu manusia. Untuk apa? Hewanhewan tersebut dimanfaatkanuntuk dimakan dagingnya, diambil kulitnya untuk dibuat pakaian atau diambil gadingnya untuk hiasan. Karena sering diburu sekarang hewan – hewan tersebut menjadi langka. Padahal keberadaan hewan-hewan liar sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam.
2) Hewan piaraan
Hewan piaraan merupakan hewan yang biasa dipelihara manusia untuk kesenangan atau hoby. Sebagai contoh adalah kucing, burung, hamster,dan anjing. Anjing dipelihara selain untuk kesenangan juga untukmenjaga keamanan rumah ataupun mencari jejak.
3) Hewan ternak
Hewan ternak merupakan hewan yang sengaja dikembangbiakkan untuk kebutuhan konsumsi maupun nergyy. Contoh hewan ternak antara lain sapi, kerbau, kuda, kambing, ayam dan itik. Hewan ternak dapat dimanfaatkan daging, telur, kulit, bulu dan susunya.

2. Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui yaitu sumber daya alam yang tidak dapat kita hasilkan kembali setelah kita menggunakannya. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui ada yang dapat dihasilkan kembali namun membutuhkan waktu yang sangat lama. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dapat dibedakan menjadi tiga, yakni sebagai berikut:



a.   Sumber daya alam mineral logam
Sumber daya alam yang termasuk mineral logam antara lain emas, perak, platina, besi, timah, nikel, tembaga, aluminium, dan mangaan. Untuk mengambil sumber daya nergyy dilakukan dengan cara menambang. Oleh karena itu sumber daya nergyy juga disebut barang tambang. Negara kita merupakan negara yang kaya akan barang tambang tersebut. Berbagai barang tambang tersebut dimanfaatkan antara lain untuk perhiasan, membuat kabel dan berbagai perabot rumah tangga.

b. Sumber daya alam mineral bukan logam (batu-batuan)
Selain kaya akan barang tambang, Indonesia juga kaya akan batubatuan penunjang energy. Misalnya, pasir kuarsa, batu kapur, marmer, kaolin, intan, mika, asbes, batu granit, bentonit atau abu bumi, belerang, tras dan fosfat. Batu-batuan ini dapat dimanfaatkan untuk bahan bangunan, perabot rumah tangga, kain, korek api, batu baterai dan pupuk.

c. Sumber daya energy
Sumber daya energy merupakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai penghasil tenaga atau bahan bakar. Sumber daya energy di Indonesia meliputi minyak bumi, gas alam, batu bara, panas bumi dan tenaga surya. Indonesia merupakan negara pengekspor sumber daya energy terutama minyak bumi dan gas alam. Untuk mendapatkan minyak bumi, gas alam dan batu bara dilakukan pengeboran dan pertambangan. Minyak bumi yang sudah diolah akan menghasilkan bensin (premium), solar, minyak tanah (kerosin), avtur (bahan bakar pesawat terbang), pelumas mesin atau oli, nergy, lilin dan aspal. Sedangkan gas alam setelah diolah akan menghasilkan LNG (LiquefiedNatural Gas/gas alam cair) dan LPG (Liquefied Petroleum Gas/gas alam yang dimampatkan). LNG sering digunakan sebagai bahan pembuat pupuk. Sedangkan LPG atau elpiji sering digunakan sebagai bahan bakar kompor. Untuk batu bara dapat dimanfaatkan pula sebagai bahan bakar baik rumah tangga maupun untuk energypabrik.




B.     Peta Persebaran Sumber Daya Alam
Negara kita merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Hampir semua sumber daya alam terdapat di negara kita. Sumber daya alam tersebut tersebar di seluruh nusantara. Masing-masing daerah memiliki berbagai sumber daya alam yang mungkin tidak dimiliki oleh daerah lain. Hal ini sesuai dengan kondisi alam di daerah tersebut. Amatilah salah satu peta persebaran sumber daya alam di Indonesia di atas.
Peta di atas merupakan peta persebaran sumber daya alam hayati (hidup) di negara kita. Dengan melihat peta tersebut kita dapat dengan mudah mengetahui berbagai jenis tanaman yang bermanfaat di negarakita. Selain itu kita juga dapat mengetahui dengan cepat daerah mana yang menghasilkan. Sehingga kita dapat memanfaatkanny dengan lebih optimal. Kamu pun dapat membuat peta persebaran sumber daya alam yang ada di daerahmu. Perhatikan contoh peta persebaran sumber daya alam di suatu tempat berikut:

C.    Pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk Kegiatan Ekonomi
Semua sumber daya alam bermanfaat bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dinamakan kegiatan ekonomi. Manusia melakukan berbagai jenis usaha dalam memanfaatkan sumber daya alam. Sumber daya alam ada yang dapat dimanfaatkan atau dikonsumsi secara langsung. Namun ada pula sumber daya alam yang harus diolah terlebih dahulu. Maka dilakukanlah usaha pengolahan atau produksi. Seperti usaha mengolah sawah dan kebun, usaha kerajinan dan nergyy. Selain itu agar sumber daya alam dan hasil pengolahannya dapat tersebar di berbagai tempat dilakukan upaya distribusi. Usaha ini dinamakan usaha perdagangan. Untuk lebih lengkapnya tentang bentuk-bentuk kegiatan ekonomi dalam memanfaatkan sumber daya alam, marilah kita ikuti penjelasan
berikut:

1.      Bentuk Kegiatan Ekonomi
Bentuk-bentuk kegiatan ekonomi dalam memanfaatkan sumber daya alam antara lain:
a.      Pertanian
Usaha pertanian merupakan bentuk usaha mengolah tanah dan menanaminya dengan berbagai jenis tanaman. Bentuk usaha pertanian dapat dibedakan menjadi tiga macam, yakni sawah, tegal dan nergy.
1)      Sawah
Sawah merupakan bentuk pertanian pada lahan basah. Hasil utama pertanian pada lahan basah adalah padi. Negara kita termasuk negara penghasil beras, bahkan pernah mengekspor beras. Namun sebaliknya sekarang kita justru mengim-por beras dari luar negeri. Hal ini disebabkan oleh kebutuhanyang terus meningkat sertahasil pertanian yang menurun. Tahukah kamu mengapa hasil pertanian kita menurun? Antara lain adalah karena sistem pengolahan yang belum modern dan semakin sempitnya lahan untuk pemukiman dan pabrik. Sebab lain adalah banyaknya penduduk desa yang memilih pergi mengadu nasib di kota daripada menjadi petani di desa.

2) Tegal
Tegal merupakan bentuk pertanian pada lahan kering. Tegal tidak terlalu membutuhkan air. Biasanya hanya mengandalkan air hujan. Hasil pertanian tegal antara lain tebu, nanas, jagung, ubi dan singkong. Tebu merupakan bahan baku pembuatan gula. Sedangkan singkong merupakan bahan baku pembuatan tepung nergy.


3) Ladang
Ladang merupakan bentuk pertanian yang dibuat dengan membuka hutan. Hutan ditebang dan dibakar, kemudian ditanami. Ladang ada yang dibuat berpindah-pindah. Ladang seperti ini jika dibuat dalam area yang luas dapat menyebabkan kerusakan hutan. Hasil nergy antara lain singkong, gandum dan sayuran.

b. Perkebunan
Perkebunan dapat dibedakan menjadi dua yakni perkebunan di dataran rendah dan perkebunan di dataran tinggi. Di atas sudah disebutkan contoh hasil perke-bunan. Indonesia merupakan negara penghasil kelapa sawit terbesar kedua di dunia. Selain itu dalam hal rempah-rempah, sejak dahulu Indonesia terkenal sebagai penghasil rempah-rempah. Contoh rempah-rempah adalah lada dan pala. Dapatkah kamu menyebutkan contoh rempahrempah yang lain?

c. Perikanan
Bentuk usaha perikanan dibedakan menjadi dua, yakni perikanan laut dan perikanan darat. Perikanan laut merupakan bentuk usaha menangkap ikan di laut. Hasil perikanan laut antara lain bandeng, tongkol, cumi-cumi, bawal dan udang. Wilayah negara kita dua pertiganya adalah laut. Laut di negara kita kaya akan ikan. Namun banyak diantaranya ditangkap oleh nelayan ilegaldari luar negeri. Hal ini disebabkan kurangnya sistem pengamanan yang kesulitan menangani luasnya wilayah laut di negara kita.
Perikanan darat merupakan bentuk perikanan dengan menangkap atau memelihara ikan selain di laut. Misalnya di sungai, empang atau kolam dan di aquarium. Hasil perikanan darat antara lain mujaer, mas, koi dan lele. Hasil perikanan darat selain untuk kebutuhan pangan juga digunakan untuk hiasan. Banyak ikan yang karena bentuknya yang indah dipelihara orang sebagai ikan hias. Contohnya adalah louhan, arwana dan mas koi. Harga ikan-ikan hias ini bisa mencapai jutaan rupiah.



d. Peternakan
Usaha peternakan merupakan usaha memelihara hewan untuk dikonsumsi sendiri ataupun dijual. Usaha peternakan di Indonesia masih banyak yang menggunakan cara-cara tradisional. Berdasarkan hewan yang diternakkan, usaha peternakan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
- Ternak hewan besar
Hewan yang termasuk hewan ternak besar antara lain sapi, kuda dan kerbau.
- Ternak hewan kecil
Hewan yang termasuk hewan ternak kecil antara lain kambing, kelinci dan babi.
- Ternak hewan unggas
Hewan yang termasuk uggas antara lain ayam, itik dan angsa.

Hasil dari usaha peternakan antara lain daging, telur dan susu. Dapatkah kamu menyebutkan hasil ternak lainnya?

e. Kerajinan
Kerajian merupakan usaha membuat suatu barang dengan ketrampilan tertentu. Orang yang melakukan usaha kerajinan disebut perajin. Banyak bahan-bahan yang sebelumnya tidak begitu berguna jika berada di tangan yang terampil berubah menjadi barang yang lebih berguna dan menarik. Bahan-bahan yang sering digunakan antara lain daun pandan, nergy, tanah liat, batu dan barang-barang bekas. Hasil kerajinan antara lain gerabah, tikar,tas dan barang-barang bernilai seni seperti patung dan souvenir.

f. Perdagangan
Usaha perdagangan merupakan usaha mengambil keuntungan dari menjual barang. Para pedagang mendapat keuntungan dari selisih harga jual dengan harga beli. Usaha perdagangan meliputi perdagangan bahan mentah dan barang jadi. Pedagang ada yang membuka usahanya di pasar, di pinggir jalan, di depan rumah atau dengan berkeliling. Saat ini ada pula perdagangan yang dilakukan tanpa bertatap muka. Pedagang dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Sebagai contoh adalah perdagangan lewat internet. Bagaimana cara melakukannya? Perdagangan lewat internet, transaksi jual beli dilakukan di internet. Barang dan uang didapatkan melalui pengiriman. Namun perdagangan seperti ini harus hati-hati sebab sangat rawan penipuan.

g. Perindustrian
Perindustrian merupakan usaha mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Usaha perindustrian ada yang dilakukan dalam skala kecil, sedang dan besar. Industri besar biasanya dilakukan dengan membuat pabrik. Hasil nergyy antara lain kain, makanan instan, minuman kaleng, gula, kabel, ban dan sebagainya. Ada pula nergyy yang disebut insdustri berat. Industri berat menghasilkan barang-barang seperti galangan kapal, pesawat dan lokomotif kereta api.

h. Jasa
Jasa merupakan bentuk usaha ekonomi yang memberikan pelayanan baik tenaga, pikiran maupun keahlian tertentu. Contohnya antara lain tukang becak, sopir, guru, dokter, dan kuli bangunan. Usaha di bidang jasa baik secara langsung maupun tidak juga dipengaruhi sumber daya alam di suatu daerah. Seperti sopir truk, adakalanya dibutuhkan untuk mengangkut sumber daya alam dari desa ke kota untuk dijual.

i.     Pertambangan
Pertambangan merupakan usaha ekonomi yang mengambil sumber daya alam dari dalam perut bumi. Usaha pertambangan ada yang dilakukan dengan peralatan sederhana. Contohnya adalah penambang pasir. Namun banyak usaha pertambangan yang harus dilakukan dengan peralatan berat dan canggih. Misalnya pertambangan minyak bumi, batu bara, bijih besi dan emas. Negara kita merupakan salah satu negara penghasil minyak bumi. Minyak bumi berasal dari makhuk hidup yang mati jutaan tahun yang lalu. Untuk mendapatkan minyak bumi harus dilakukan pengeboran ke dalam bumi. Setelah itu akan diperoleh minyak yang masih mentah yang bercampur dengan lumpur. Setelah dilakukan penyulingan barulah didapatkan minyak bumi.

2. Pengaruh Kondisi Alam Terhadap Kegiatan Ekonomi
Pada bab sebelumnya sudah kita pelajari bahwa kondisi alam berpengaruh pada kegiatan ekonomi. Bentuk alam beserta sumber daya alam yang terdapat di dalamnya bepengaruh terhadap mata pencaharian masyarakat. Misalnya desa yang berupa dataran rendah yang tanahnya subur pada umumnya penduduknya bermata pencarian sebagai petani. Mereka menanam padi dan tanaman pangan lainnya. Penduduk yang tinggal di pegunungan biasanya berkebun tanaman keras ataupun sayuran. Sedangkan penduduk yang tinggal di daerah pantai maka kebanyakan bermata pencaharian sebagai nelayan. Kadangkala para nelayan juga memiliki pekerjaan sampingan bercocok tanam di area pertanian di dekat pantai.
Penduduk yang tinggal di wilayah yang memiliki sumber bahan tambang, kebanyakan juga terlibat di proyek penambangan. Seperti masyarakat di daerah Martapura yang terdapat sumber bahan tambang emas. Banyak masyarakat di sana yang bekerja di penambangan dan atau menjadi pendulang emas. Mendulang emas artinya mencari emas dengan memilah-milahnya dari pasir dan air dengan alat pendulang.

D.    Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam merupakan karunia Tuhan yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dalam memanfaatkan sumber daya alam tersebut tidak boleh dengan seenaknya. Jika saat ini kita denganseenaknya menggunakan, maka suatu saat kita akan menemui masalah. Manusia akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam yang dapat diperbarui pun, jika pemanfaatannya dengan seenaknya, lama kelamaan juga akan punah. Untuk itu usaha pelestarian sumber daya alam harus senantiasa dilakukan. Cara pelestarian sumber daya alam antara lain sebagai berikut:

1.      Usaha Pelestarian Sumber Daya Air
Sumber daya air merupakan kebutuhan mutlak setiap manusia. Setiap manusia membutuhkan air yang bersih. Air yang bersih dan bebas polusi juga dibutuhkan oleh hewan dan tumbuhan. Pelestarian sumber daya air dapat dilakukan antara lain dengan cara tidak membuang sampah disembarang tempat, menanam banyak pohon dan hemat air. Dapatkah kamu menyebutkan contoh-contoh cara menghemat air?

2. Usaha Pelestarian Sumber Daya Tanah
Tanah yang subur bermanfaat bagi makhluk hidup. Manusia makan berbagai jenis hewan. Hewan memakan tumbuhan. Tumbuhan bisa tumbuh dengan baik pada tanah yang subur. Berarti secara langsung maupun tidak semua makhluk membutuhkan tanah yang subur. Tanah yang subur memiliki lapisan yang disebut humus. Humus terletak pada lapisan tanah yang paling atas. Humus akan hilang bila terkikis oleh air. Penanaman pohon-pohon dapat mencegah terkikisnya humus. Tanah juga bisa menjadi tidak subur jika terkena polusi. Penyebab polusi tanah adalah bahan-bahan beracun seperti sabun dan limbah pabrik.

3. Usaha Pelestarian Hutan
Keberadaan hutan sangat penting. Hutan merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan hewan. Hutan juga merupakan penyeimbang alam dan paru-paru dunia. Saat ini jumlah hutan di dunia semakin berkurang. Manusia terus mengambil sumber daya yang ada dalam hutan. Bila hal ini dibiarkan terus maka hutan di dunai akan habis. Apa yang akan terjadi bila hutan habis? Bumi akan semakin panas dan tidak akan seimbang lagi. Manusia pun juga tidak bisa mendapatkan kayu dan lainnya lagi untuk kebutuhannya. Untuk itu menjaga hutan agar tetap lestari harus dilakukan. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelestarian hutan. Beberapa kawasan hutan ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, cagar alam dan suaka margasatwa. Jika hutan sudah ditetapkan menjadi hutan lindung, pohonnya tidak boleh ditebang. Cara lain untuk melestarikan hutan adalah sebagai berikut:


a.   Tebang pilih
Tebang pilih dilakukan dengan memilih tanaman yang akan ditebang. Dipilih yang sudah tua. Penebangannya juga harus diberi jarak. Tidak satu lokasi ditebang semua.
b. Tebang tanam
Tebang tanam artinya setelah dilakukan penebangan pohon di hutan selalu diiringi dengan penanaman pohon baru. Dengan demikian kelestarian hutan tetap terjaga.
c. Mencegah penebangan liar
Penebangan liar sering dikenal dengan istilah illegal logging. Saat ini kasus penebangan liar semakin parah. Hutan-hutan di negara kita semakin menyempit. Untuk itu pengawasan harus dilakukan secara ketat. Pelaku penebangan liar juga harus dihukum karena telah merugikan negara.


d. Melakukan penghijauan
Penghijauan atau reboisasi merupakan upaya penanaman kembali hutan yang sudah gundul. Reboisasi sangat penting untuk mencegah kerusakan hutan dan bencana banjir dan tanah longsor.

4.   Usaha Pelestarian Mineral Logam
Mineral logam banyak dimanfaatkan untuk membuat perhiasan, kabel, kaleng, alat-alat otomotif, sepeda dan lain sebagainya. Logam merupakan bahan yang sulit diuraikan tanah. Sehingga barang-barang yang berasal dari logam jika dibuang dapat menjadi polusi tanah dan air. Mineral logam juga merupakan bahan yang tidak dapat diperbarui. Sehingga pelestarian logam dapat dilakukan dengan cara mendaur ulang barang-barang bekas. Mendaur ulang barang bekas bisa dengan meleburnya kembali. Ataumembuat kreasi baru dari barang bekas menjadi barang lain yang bermanfaat. Dapatkah kamu membuat barang-barang kreasi dari barang bekas?

5.   Usaha Pelestarian Sumber Daya Energi
Sumber daya nergy merupakan sumber daya yang menghasilkan tenaga. Sumber daya nergy seperti minyak bumi, gas alam dan batubara merupakan sumber daya penting bagi kita. Sumber daya nergy tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan listrik. Sumber daya nergy termasuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Artinya suatu saat bisa habis. Pelestarian sumber daya nergy dapat dilakukan dengancara berhemat. Dapatkah kamu menyebutkan contoh cara menghemat bahan bakar dan listrik? Usaha lain yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan sumber daya nergy nergyyve seperti nergy air, matahari dan nuklir.








Uji Kompetensi

I.     Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang tepat!
1.         Bahan baku nergyy kaca dan gelas adalah ….
2.         Penanaman kembali hutan yang telah gundul disebut ….
3.         Burung, ayam, itik adalah termasuk jenis hewan ….
4.         Bagian dari pohon teh yang dapat dimanfaatkan untuk bahan minuman adalah ….
5.         Kelapa sawit dapat digunakan untuk membuat ….
6.         Tebu dapat digunakan untuk membuat ....
7.         Pesawat terbang menggunakan bahan bakar ....
8.         Hutan yang berfungsi untuk melindungi hewan dari kepunahan disebut ....
9.         PLTA singkatan dari ....
10.    Tanaman teh dapat tumbuh subur di daerah ....

II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan tepat!
1.      Apa yang dimaksud dengan sumber daya alam yang dapat diperbarui?
2.      Sebutkan 5 contoh hasil hutan !
3.      Sebutkan 4 bahan baku yang dapat digunakan untuk membuat kerajinan tangan!
4.      Sebutkan 3 perilaku manusia yang dapat merusak kelestarian lingkungan dan sumber daya alam!
5.      Apa saja yang dapat dimanfaatkan dari hewan sapi?
6.      Sebutkan 5 contoh hasil perikanan darat!
7.      Sebutkan hasil-hasil perkebunan di dataran rendah!
8.      Sebutkan bahan tambang yang termasuk sumber energi!
9.      Bagaimana cara melestarikan sumber daya energi?
10.  Mengapa kita harus menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada?





DAFTAR PUSTAKA

Cerdas Pengetahuan Soaial untuk kelas 4. Retno Heny Pujiati. Depdiknas. Halaman 47-66