pengikut

Rabu, 11 April 2012

Tentang MPR


               Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) RI


     A.   SUSUNAN DAN KEDUDUKAN

MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

     B.   ALAT KELENGKAPAN MPR

FRAKSI ATAU KELOMPOK ANGGOTA MPR
Fraksi  atau Kelompok Anggota MPR adalah pengelompokan anggota yang mencerminkan konfigurasi partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah. Setiap Anggota MPR wajib menjadi anggota salah satu fraksi atau kelompok anggota sesuai dengan unsurnya.
Fraksi MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik beranggotakan sekurang-kurangnya dua puluh orang anggota. Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh dua atu lebih partai politik dengan jumlah sekurang-kurangnya dua puluh orang anggota. Anggota Dewan Perwakilan Daerah tergabung dalam satu kelompok.
Fraksi atau kelompok anggota dibentuk untuk meningkatkan daya guna kerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dan daerah. Segala sesuatu tentang pengaturan intern fraksi atau kelompok anggota menjadi urusan sepenuhnya dari masing-masing fraksi atau kelompok anggota. Dalam masa sidang, MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi atau kelompok anggota. Alat Kelengkapan MPR disusun menurut pengelompokan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas MPR.
MPR mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut:
a. Pimpinan MPR;
b. Panitia Ad Hoc MPR;
c. Badan Kehormatan MPR;
d.  Alat Kelengkapan lain bila diperlukan.

i.  PIMPINAN
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Ketua dan Wakil Ketua MPR diresmikan dengan Keputusan MPR. Pimpinan MPR tidak berwenang mengeluarkan pernyataan politik atas nama MPR dan jabatannya, kecuali ditugaskan oleh MPR. Anggota Pimpinan MPR berwenang bertindak atas nama Pimpinan MPR hanya dalam hal-hal yang bersifat protokoler.
Tugas Pimpinan MPR adalah:
a.  memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b.  menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c.  menjadi juru bicara MPR;
d.  melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;
e.  mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan MPR;
f.  mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan;
g.  melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.  menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran MPR;dan
i.  mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna MPR.
Dalam memimpin MPR, Pimpinan MPR bertugas:
a.  Meminta rapat MPR sesuai dengan Peraturan Tata Tertib MPR dan menyimpulkan pembicaraan dalam rapat tersebut;
b.  Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua MPR;
c. Menjadi juru bicara MPR;
d.  Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;
e.  Mengadakankonsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan MPR;
f.  Mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan;
g. Melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetepan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib MPR, Kode Etik Anggota MPR, dan peraturan perundang-undangan;
h.  Menetapkan arah, kebijakan umum, dan strategi pengelolaan anggara MPR;
i.  Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna MPR;
j. Menjaga ketertiban dalam rapat dengan melaksanakan asas demokrasi yang berintikan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mencapai mufakat;
k.  Mengundang Panitia Ad Hoc dan Badan Kehormatan MPR untuk mengadakan sidang;
l.  Meneliti surat-surat yang berhubungan dengan keanggotaan MPR;
m.  Mengundang Anggota MPR untuk bersidang; dan
n.  Mempersiapkan rancangan acara sidang.
Dalam hal salah seorang Pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan  musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif. Dalam hal Pimpinan MPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang MPR dan menjadi juru bicara MPR  Dalam hal Pimpinan MPR dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan MPR melaksanakan kembali tugas.
ii.  PANITIA AD HOC MPR
Panitia Ad Hoc MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diperlukan dalam Sidang MPR. Panitia Ad Hoc MPR terdiri atas Pimpinan MPR dan sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang anggota dan sebanyak-banyaknya tujuh puluh orang anggota yang susunannnya mencerminkan secara proporsional unsur Dewan Perwakilan Rakyat dan unsur Dewan Perwakilan Daerah. Anggota Panitia Ad Hoc MPR diusulkan oleh unsur Dewan Perwakilan Rakyat dan unsur Dewan Perwakilan Daerah. Panitia Ad Hoc MPR setelah terbentuk segera menyelenggarakan rapat untuk mempersiapkan bahan-bahan Sidang MPR dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh MPR.
1.  Panitia Ad Hoc MPR membahas dan memusyawarahkan tugas-tugas yang diberikan oleh MPR.
2.  Panitia Ad Hoc MPR menyusun rancangan putusan MPR yang merupakan hasil musyawarah
3.  Panitia Ad Hoc MPR melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna MPR.
4.  Panitia Ad Hoc MPR dibubarkan setelah selesai melaksanakan tugasnya.
Tiap Panitia Ad Hoc MPR dibantu oleh sebuah Sekretariat dan Pembicaraan dalam Panitia Ad Hoc MPR disusun dalam suatu risalah.

iii.  BADAN KEHORMATAN MPR
Badan Kehormatan MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR. Keanggotaan Badan Kehormatan MPR terdiri atas Pimpinan MPR, unsur seluruh fraksi dan kelompok anggota dalam MPR. Keanggotaan Badan Kehormatan MPR ditetapkan dengan Keputusan MPR.
Badan Kehormatan MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a.  Melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib MPR dan Kode Etik Anggota MPR;
b.  Memanggil anggota yang bersangkutan seabaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan;
c. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
d. Memutuskan pemberian sanksi atau merehabilitasi nama baik anggota sesuai dengan Tata Tertib MPR dan Kode Etik Anggota MPR; dan
e. Memanggil anggota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menerima putusan.

Rapat Badan Kehormatan MPR bersifat tertutup, kecuali dalam hal penyampaian putusan.
Pengaduan/pelaporan tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada Pimpinan MPR. Pimpinan MPR mengesampingkan pengaduan/pelaporan yang tidak disertai identitas pelapor yang jelas. Pimpinan MPR  menyampaikan pengaduan/pelaporan kepada Badan Kehormatan MPR untuk ditindaklanjuti selambat-lambatnya 14 hari setelah pengaduan/pelaporan diterima. Badan Kehormatan menyelesaikan masalah yang tercantum dalam pengaduan/pelaporan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima dari Pimpinan MPR.

     C.   TUGAS DAN WEWENANG DAN HAK-HAK

i.  TUGAS DAN WEWENANG

MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a.  mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b.  melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR;
c.  memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi  untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya  setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
d.  melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.  memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f.  memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g.  menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
h.  memilih dan menetapkan Pimpinan MPR;
i. membentuk alat kelengkapan MPR.

ii.  Hak Anggota MPR
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Anggota MPR mempunyai hak:
a.  Setiap anggota berhak mengikuti semua kegiatan MPR.
b.  mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar;
c.  menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang MPR.
d.  memilih dan dipilih;
e.  membela diri;
f.  imunitas yaitu  hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat MPR, tetapi hal ini tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.  protokoler yaitu hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
h.  keuangan dan administratif.
iii.  Kewajiban Anggota MPR
Anggota MPR mempunyai kewajiban:
a.  mengamalkan Pancasila;
b.  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c.  menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d.  mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e.  melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
iv.  Larangan Untuk  Anggota MPR
Anggota MPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a.  Pejabat negara lainnya;
b. Hakim pada badan peradilan;
c. Pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota MPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, notaris, dokter praktik, dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai Anggota MPR, dan Anggota MPR yang melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi Anggota MPR. Anggota MPR yang tidak melepaskan pekerjaan tersebut permasalahannya dilimpahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

     D.  MEKANISME  DAN HUBUNGAN KERJA

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Selain sidang tersebut MPR bersidang untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Sidang MPR sah apabila dihadiri :
a. sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b.  sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
c.  sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
i.  PERSIDANGAN DAN RAPAT MPR
Rapat Paripurna MPR pada suatu masa tertentu disebut masa sidang yaitu masa sidang selama Sidang MPR. Sidang MPR adalah sidang yang diselenggarakan MPR sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR adalah sidang yang diselenggarakan MPR untuk:
a.  Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b.  Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum;
c.  Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
d.  font-family:"verdana";mso-bidi-font-family:verdana;mso-ansi-language:SV'>Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.  Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
f.  Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua;
g.  Menetapkan Peraturan Tata Tertib MPR dan Kode Etik Anggota MPR;
h.  Memilih dan menetapkan Pimpinan MPR;
i.  Membentuk alat kelengkapan MPR;
j.  Meresmikan keanggotaan MPR hasil pemilihan umum.
Rancangan acara Sidang disampaikan oleh Pimpinan MPR kepada Rapat Paripurna MPR untuk disahkan.
ii.  JENIS RAPAT MPR
MPR mengenal enam jenis rapat, yaitu:
a. Rapat Paripurna MPR;
b. Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Pimpinan Kelompok Anggota MPR;
c.  Rapat Pimpinan MPR;
d.  Rapat Panitia Ad Hoc MPR;
e.  Rapat Badan Kehormatan MPR;
f.    Rapat Fraksi atau Kelompok Anggota MPR;
g.  Rapat alat kelengkapan MPR lainnya.

iii.  TATA CARA RAPAT/SIDANG MPR
Sebelum sidang atau rapat yang bersangkutan dimulai, undangan dan bahan untuk Sidang MPR dan rapat lainnya harus telah disampaikan kepada anggota. Setiap anggota menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat. Rapat dibuka Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk dimulainya rapat daftar hadir telah ditandatangani lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR. Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk dimulainya rapat daftar hadir belum ditandatangani lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR, Pimpinan Rapat menunda rapat paling lama satu jam, dan jika setelah ditunda satu jam belum juga terpenuhi, Pimpinan membuka rapat. Untuk dapat mengambil putusan diperlukan kuorum sebagaimana dijelaskan dalam bagian Putusan MPR.
Sesudah rapat dibuka, Sekretaris Jenderal MPR membacakan surat masuk yang sudah diagendakan menjadi acara Sidang MPR dan risalah yang dianggap perlu.
Sebelum berbicara, para pembicara mendaftarkan nama terlebih dahulu, pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh fraksi atau kelompok anggotanya. Anggota yang belum mendaftarkan namanya, tidak berhak berbicara kecuali jika menurut pendapat Pimpinan Rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima. Giliran berbicara diberikan menurut urutan pendaftaran. Seorang anggota yang berhalangan dalam waktu giliran berbicara dapat diganti oleh anggota sefraksinya atau kelompok anggotanya sebagai pembicara. Untuk kelancaran rapat, Pimpinan Rapat dapat mengadakan perubahan dari urutan berbicara. Anggota berbicara setelah mendapat izin dari Ketua Rapat di tempat yang disediakan. Ketua Rapat hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan kepada pokok pembicaraan. Apabila Ketua Rapat ingin berbicara dengan menggunakan hak sebagai anggota tentang hal yang dirundingkan, ia menyerahkan rapat kepada Pimpinan yang lain. Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara dalam konteks permasalahan yang dibahas. Pimpinan dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya para anggota berbicara. Apabila pembicara melampaui batas waktu yang ditetapkan atau keluar dari pokok permasalahan yang dibahas, Pimpinan Rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus menaati peringatan itu.
Rapat Pimpinan MPR dapat diadakan jika dipandang perlu untuk mengusahakan tercapainya kebulatan pendapat MPR terhadap suatu masalah. Dalam rangka mencapai kebulatan pendapat tersebut, dapat diadakan Rapat Gabungan. Rapat Panitia Ad Hoc MPR dan Rapat Badan Kehormatan MPR diadakan atas putusan MPR.
iv.  SIFAT-SIFAT RAPAT MPR
Rapat MPR bersifat:
1.  Rapat terbuka selain dihadiri oleh para anggota, juga dapat dihadiri oleh bukan anggota, baik yang diundang maupun tidak. Rapat Paripurna MPR dan Rapat Panitia Ad Hoc MPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali apabila rapat yang bersangkutan memutuskan rapat tersebut tertutup. Pada waktu rapat yang bersifat terbuka, kemudian diputuskan menjadi rapat yang bersifat tertutup, pimpinan rapat mempersilakan para undangan dan peninjau meninggalkan ruang rapat.
2.  Rapat tertutup hanya dihadiri oleh para anggota dan mereka yang diundang. Rapat Pimpinan MPR, Rapat Gabungan, dan Rapat Badan Kehormatan MPR bersifat tertutup. Pembicaraan dalam rapat tertutup tidak boleh diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagian. Atas usul pimpinan salah satu fraksi atau kelompok anggota, rapat dapat pula memutuskan bahwa pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia. Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruhnya atau sebagian dari pembicaraan. Rahasia itu juga harus dipegang teguh oleh mereka yang oleh karena pekerjaannya, mengetahui apa yang dibicarakan
v.  MEKANISME PENGAMBILAN PUTUSAN MPR
Pembentukan putusan MPR dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan yaitu:
a.  Tingkat I
Pembahasan oleh Rapat Paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dan kelompok anggota.
b.  Tingkat II
Pembahasan oleh Panitia Ad Hoc MPR terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I. Hasil pembahasan pada Tingkat II ini merupakan rancangan putusan MPR.
c.  Tingkat III
Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna MPR setelah mendengar laporan dari Pimpinan Panitia Ad Hoc MPR dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi dan kelompok anggota.
Sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dapat didahului dengan rapat-rapat fraksi atau kelompok anggota. Fraksi atau kelompok anggota berhak mengajukan usul/pendapat dalam bentuk pokok-pokok pikiran untuk bahan Putusan MPR di dalam Tingkat Pembicaraan I, Ii, dan III.
Musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan putusan MPR adalah suatu tata-cara khas yang bersumber pada asas (sila) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, sesuai dengan kehendak rakyat, dan berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan bersama untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggungjawab. Putusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat tetapi apabila hal ini tidak mungkin, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Putusan yang diambil ini berlaku bagi tata cara pengambilan putusan dalam Rapat Paripurna MPR, Rapat Panitia Ad Hoc MPR, Rapat Badan Kehormatan MPR, dan Alat Kelengkapan MPR lainnya. Putusan dalam Rapat Pimpinan MPR, dan Rapat Gabungan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pengambilan putusan dilakukan dalam rapat yang telah memenuhi kuorum. Apabila kuorum rapat pengambilan putusan tidak terpenuhi, rapat ditunda sampai paling banyak dua kali dengan selang waktu paling lama dua puluh empat jam. Apabila setelah dua kali penundaan rapat belum terpenuhi dalam Rapat Paripurna MPR, agenda bahasan menjadi batal, jika terjadi di dalam Rapat Panitia Ad Hoc MPR, Badan Kehormatan MPR dan Alat Kelengkapan MPR lainnya, cara pemecahannya dilakukan oleh Pimpinan MPR setelah mendengarkan saran/pertimbangan pimpinan fraksi atau kelompok anggota MPR.
Pimpinan Rapat mengusahakan secara bijaksana agar rapat segera dapat mengambil keputusan setelah dipandang cukup diberikan kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pendapat serta saran sebagai sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan dan untuk mencapai hal tersebut, Pimpinan Rapat atau Panitia yang diberi tugas untuk itu wajib membuat kesimpulan dan rumusan/naskah putusan yang mencerminkan pendapat-pendapat yang hidup dalam rapat.
Putusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila putusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin diusahakan karena adanya pendirian dari sebagian peserta musyawarah yang tidak dapat didekatkan lagi atau karena faktor waktu yang mendesak. Sebelum rapat mengambil putusan berdasarkan suara terbanyak, para anggota diberi kesempatan untuk lebih dahulu mempelajari naskahnya atau perumusan masalahnya yang bersangkutan. Penyampaian suara dilakukan oleh para anggota untuk menyatakan sikap setuju, menolak, atau  abstain dengan secara lisan, mengacungkan tangan, berdiri, tertulis, pindah tempat atau pemanggilan nama, atau cara lain yang disetujui oleh rapat. Pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan suara secara langsung dari anggota.
Pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila:
1.  Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (kuorum), dan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
2.  Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden (kuorum), dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
3.  Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR untuk pengambilan putusan selain yang dimaksud diatas.
Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai putusan dengan mempergunakan pemungutan suara sekali jalan (langsung), diusahakan sedemikian rupa maka selanjutnya dilakukan dengan pemungutan suara ulang.
Apabila dalam pengambilan putusan melalui suara terbanyak pemungutan suara diperoleh hasil sama banyak, maka:
1.  Usul yang bersangkutan ditolak; atau
2.  Pengambilan putusannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya.
3.  Apabila dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) suara yang diperoleh sama banyak, usul itu ditolak.
4.  Pemungutan suara tentang orang dan/atau masalah-masalah yang dipandang penting oleh rapat dilakukan dengan rahasia atau tertulis; apabila sara yang diperoleh sama banyak, pemungutan suara diulangi sekali lagi; dan apabila hasilnya masih sama banyak pula, orang dan/atau usul dalam permasalahan yang bersangkutan ditolak.

vi.  JENIS PUTUSAN MPR
Jenis putusan MPR dibagi berdasarkan cara pengambilan keputusannya dan berdasarkan materi dari keputusan tersebut.
Jenis keputusan berdasarkan cara pengambilan keputusannya adalah:
1.  Putusan berdasarkan mufakat adalah putusan yang diambil berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan bersama untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Putusan berdasarkan mufakat adalah sah diambil dalam Rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota rapat yang terdiri atas unsur semua fraksi dan kelompok anggota (kuorum).
2.  Putusan berdasarkan suara terbanyak adalah putusan yang diambil melalui pemungutan suara. Putusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila putusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin diusahakan karena adanya pendirian dari sebagian peserta musyawarah yang tidak dapat didekatkan lagi atau karena faktor waktu yang mendesak. Sebelum rapat mengambil putusan berdasarkan suara terbanyak, para anggota diberi kesempatan untuk lebih dahulu mempelajari naskahnya atau perumusan masalahnya yang bersangkutan. Penyampaian suara dilakukan oleh para anggota untuk menyatakan sikap setuju, menolak, atau  abstain dengan secara lisan, mengacungkan tangan, berdiri, tertulis, pindah tempat atau pemanggilan nama, atau cara lain yang disetujui oleh rapat.
Jenis keputusan berdasarkan Materi keputusannya adalah:
1.  Perubahan dan penetapan Undang-Undang Dasar adalah putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak menggunakan nomor putusan MPR;
2.  Ketetapan MPR Permusyawaratan Rakyat adalah putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschiking), mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam, dan ke luar MPR sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Permusyawaratan Rakyat Sementara dan MPR Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai Tahun 2002 dan menggunakan nomor putusan MPR;
3.  Keputusan MPR Permusyawaratan Rakyat adalah putusan MPR yang berisi aturan/ketentuan intern MPR Mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam MPR Menggunakan nomor putusan MPR.
vii.  RISALAH RAPAT
Untuk setiap rapat dibuat risalah resmi, yakni laporan tulisan cepat, rekaman, yang selain memuat pengumuman dan pembicaraan yang telah dilakukan dalam rapat, juga mencantumkan:
a.  tempat dan acara rapat;
b.  hari/tanggal rapat dan jam dibuka serta ditutupnya rapat;
c.  ketua dan sekretaris rapat;
d.  nama-nama anggota yang hadir dan yang tidak hadir;
e.  nama-nama pembicara dan pendapat masing-masing; dan
f.    keterangan-keterangan tentang putusan/kesimpulan.
Setelah rapat selesai, risalah sementara secepatnya dikirimkan kepada para anggota rapat. Dalam waktu dua kali dua puluh empat jam setelah menerima risalah, para anggota yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk mengadakan koreksi dalam bagian risalah tanpa mengubah maksud semula. Setelah jangka waktu tersebut lewat, risalah sementara selekasnya ditetapkan menjadi risalah resmi. Jika terdapat perbedaan tafsiran terhadap risalah rapat, pimpinan rapat menetapkan berdasarkan hasil rekaman.
Segala kegiatan yang dilakukan oleh MPR dapat diketahui oleh anggota dan diumumkan dan disebarluaskan baik melalui siaran pers maupun penerbitan MPR setelah persetujuan dari Pimpinan MPR.

     E.   SEKERTARIAT JENDERAL

MPR mempunyai suatu Sekretariat Jenderal yang kedudukannya sebagai kesekretariatan lembaga negara Sekretariat Jenderal MPR dipimpin oleh seorang Sekretariat Jenderal MPR dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretariat Jenderal MPR yang bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR. Sekretariat Jenderal MPR dan Wakil Sekretariat Jenderal MPR secara administratif diangkat oleh Presiden dan diproses sesuai peraturan kepegawaian atas usul Pimpinan MPR.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal MPR ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan setelah mendengar pertimbangan Pimpinan MPR. Tata Kerja mengenai pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal MPR yang menyangkut kegiatan MPR beserta alat-alat kelengkapannya dan fraksi-fraksi atau kelompok anggota ditetapkan oleh Pimpinan MPR.
Sekretariat Jenderal MPR bertugas untuk:
1.  Melayani dan memenuhi segala keperluan/kegiatan MPR, alat kelengkapan MPR, dan fraksi-fraksi atau kelompok Anggota MPR sesuai dengan anggaran MPR yang ditetapkan;
2.  Membantu Pimpinan Panitia Ad Hoc MPR menyempurnakan redaksi Rancangan MPR hasil Panitia Ad Hoc MPR, selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut diajukan kembali kepada Pimpinan Panitia Ad Hoc MPR dan Wakil Fraksi-fraksi atau kelompok anggota dalam Panitia Ad Hoc MPR untuk mendapatkan paraf pada setiap naskah yang bersangkutan sebagai tanda persetujuan masing-masing;
3.  Membantu Pimpinan MPR menyempurnakan secara redaksional/teknis yuridis dari Rancangan Putusan MPR, selanjutnya hasil penyempurnaan itu diajukan kembali kepada Pimpinan MPR untuk mendapatkan paraf pada setiap halaman naskah Rancangan Putusan sebagai tanda persetujuannya;
4.  Membantu menyiapkan Rencana Anggaran Belanja MPR untuk dibahas dan ditetapkan oleh Pimpinan MPR;
5.  Membantu Pimpinan MPR dalam pengelolaan anggaran sesuai kebutuhan MPR.
Sekretariat Jenderal MPR memberikan laporan umum tertulis secara berkala kepada Pimpinan MPR tentang pelaksanaan tugas Sekretariat  Jenderal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar