Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) RI
A. SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum. Keanggotaan MPR
diresmikan dengan Keputusan Presiden. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
B. ALAT KELENGKAPAN MPR
FRAKSI ATAU KELOMPOK ANGGOTA MPR
Fraksi atau Kelompok Anggota MPR adalah pengelompokan anggota yang
mencerminkan konfigurasi partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah. Setiap
Anggota MPR wajib menjadi anggota salah satu fraksi atau kelompok anggota
sesuai dengan unsurnya.
Fraksi MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik beranggotakan
sekurang-kurangnya dua puluh orang anggota. Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh
dua atu lebih partai politik dengan jumlah sekurang-kurangnya dua puluh orang
anggota. Anggota Dewan Perwakilan Daerah tergabung dalam satu kelompok.
Fraksi atau kelompok anggota dibentuk untuk meningkatkan daya guna kerja
MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dan daerah.
Segala sesuatu tentang pengaturan intern fraksi atau kelompok anggota menjadi
urusan sepenuhnya dari masing-masing fraksi atau kelompok anggota. Dalam masa
sidang, MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi atau kelompok
anggota. Alat Kelengkapan MPR disusun menurut pengelompokan kegiatan dalam
rangka pelaksanaan tugas MPR.
MPR mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut:
a. Pimpinan
MPR;
b. Panitia
Ad Hoc MPR;
c. Badan
Kehormatan MPR;
d. Alat Kelengkapan lain bila diperlukan.
i. PIMPINAN
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang
mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam
Sidang Paripurna MPR. Ketua dan Wakil Ketua MPR diresmikan dengan
Keputusan MPR. Pimpinan MPR tidak berwenang mengeluarkan pernyataan politik atas nama MPR
dan jabatannya, kecuali ditugaskan oleh MPR. Anggota Pimpinan MPR berwenang bertindak atas nama
Pimpinan MPR hanya dalam hal-hal yang bersifat protokoler.
Tugas Pimpinan MPR adalah:
a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil
sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian
kerja antara ketua dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara MPR;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan
pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan MPR;
f. mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di
pengadilan;
g. melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi
pengelolaan anggaran MPR;dan
i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna MPR.
Dalam memimpin MPR, Pimpinan MPR bertugas:
a. Meminta rapat MPR sesuai dengan Peraturan Tata
Tertib MPR dan menyimpulkan pembicaraan dalam rapat tersebut;
b. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian
kerja antara Ketua dan Wakil Ketua MPR;
c. Menjadi
juru bicara MPR;
d. Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;
e. Mengadakankonsultasi dengan Presiden dan
pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan MPR;
f.
Mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan;
g. Melaksanakan
putusan MPR berkenaan dengan penetepan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai
dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib MPR, Kode Etik Anggota MPR, dan
peraturan perundang-undangan;
h. Menetapkan arah, kebijakan umum, dan strategi
pengelolaan anggara MPR;
i.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna MPR;
j. Menjaga
ketertiban dalam rapat dengan melaksanakan asas demokrasi yang berintikan
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mencapai mufakat;
k. Mengundang Panitia Ad Hoc dan Badan Kehormatan MPR untuk mengadakan sidang;
l. Meneliti surat-surat yang berhubungan dengan
keanggotaan MPR;
m. Mengundang Anggota MPR untuk bersidang; dan
n.
Mempersiapkan rancangan acara sidang.
Dalam hal salah seorang Pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya, para
anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana
tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif. Dalam hal Pimpinan MPR
dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman
pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan
tugas memimpin sidang-sidang MPR dan menjadi juru bicara MPR Dalam hal
Pimpinan MPR dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan
hukum, maka Pimpinan MPR melaksanakan kembali tugas.
ii. PANITIA
AD HOC MPR
Panitia Ad Hoc MPR merupakan alat
kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu
yang diperlukan dalam Sidang MPR. Panitia Ad
Hoc MPR terdiri atas Pimpinan MPR dan sekurang-kurangnya tiga puluh lima
orang anggota dan sebanyak-banyaknya tujuh puluh orang anggota yang susunannnya
mencerminkan secara proporsional unsur Dewan Perwakilan Rakyat dan unsur Dewan
Perwakilan Daerah. Anggota Panitia Ad Hoc
MPR diusulkan oleh unsur Dewan Perwakilan Rakyat dan unsur Dewan Perwakilan
Daerah. Panitia Ad Hoc MPR setelah
terbentuk segera menyelenggarakan rapat untuk mempersiapkan bahan-bahan Sidang
MPR dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh MPR.
1. Panitia Ad
Hoc MPR membahas dan memusyawarahkan tugas-tugas yang diberikan oleh MPR.
2. Panitia Ad
Hoc MPR menyusun rancangan putusan MPR yang merupakan hasil musyawarah
3. Panitia Ad
Hoc MPR melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna MPR.
4. Panitia Ad
Hoc MPR dibubarkan setelah selesai melaksanakan tugasnya.
Tiap Panitia Ad Hoc MPR dibantu
oleh sebuah Sekretariat dan Pembicaraan dalam Panitia Ad Hoc MPR disusun dalam suatu risalah.
iii. BADAN KEHORMATAN MPR
Badan Kehormatan MPR merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR.
Keanggotaan Badan Kehormatan MPR terdiri atas Pimpinan MPR, unsur seluruh
fraksi dan kelompok anggota dalam MPR. Keanggotaan Badan Kehormatan MPR
ditetapkan dengan Keputusan MPR.
Badan Kehormatan MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. Melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran Tata Tertib MPR dan Kode Etik Anggota MPR;
b.
Memanggil anggota yang bersangkutan seabaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang
dilakukan;
c. Memanggil
pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
d. Memutuskan
pemberian sanksi atau merehabilitasi nama baik anggota sesuai dengan Tata
Tertib MPR dan Kode Etik Anggota MPR; dan
e. Memanggil
anggota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk
menerima putusan.
Rapat Badan Kehormatan MPR bersifat tertutup, kecuali dalam hal penyampaian putusan.
Rapat Badan Kehormatan MPR bersifat tertutup, kecuali dalam hal penyampaian putusan.
Pengaduan/pelaporan
tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada Pimpinan MPR.
Pimpinan
MPR mengesampingkan pengaduan/pelaporan yang tidak disertai identitas pelapor
yang jelas. Pimpinan MPR menyampaikan pengaduan/pelaporan kepada Badan
Kehormatan MPR untuk ditindaklanjuti selambat-lambatnya 14 hari setelah
pengaduan/pelaporan diterima. Badan Kehormatan menyelesaikan masalah yang
tercantum dalam pengaduan/pelaporan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima
dari Pimpinan MPR.
C. TUGAS DAN WEWENANG DAN HAK-HAK
i. TUGAS DAN WEWENANG
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan
hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi
kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila
keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa
jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
h. memilih dan menetapkan Pimpinan MPR;
i. membentuk
alat
kelengkapan MPR.
ii. Hak
Anggota MPR
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Anggota MPR mempunyai hak:
a.
Setiap anggota berhak mengikuti semua kegiatan MPR.
b. mengajukan usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar;
c. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
putusan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang MPR.
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas
yaitu
hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan
pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR dengan pemerintah dan
rapat-rapat MPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggota MPR tidak
dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakan dalam rapat MPR, tetapi hal ini tidak berlaku dalam hal anggota
yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup
untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai rahasia
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. protokoler yaitu hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan
berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi
maupun dalam melaksanakan tugasnya.
h. keuangan dan administratif.
iii. Kewajiban Anggota MPR
Anggota MPR mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan negara kesatuan Republik
Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
iv. Larangan
Untuk Anggota MPR
Anggota MPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a.
Pejabat negara lainnya;
b. Hakim
pada badan peradilan;
c. Pegawai
negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
APBN/APBD.
Anggota MPR juga
tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, notaris, dokter praktik,
dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai
Anggota MPR, dan Anggota MPR yang melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut wajib
melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi Anggota MPR. Anggota MPR yang
tidak melepaskan pekerjaan tersebut permasalahannya dilimpahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
D. MEKANISME DAN HUBUNGAN
KERJA
MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Selain
sidang tersebut MPR bersidang untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Sidang MPR sah
apabila dihadiri :
a. sekurang-kurangnya
3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR
untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
c. sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah
satu dari jumlah Anggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b.
i. PERSIDANGAN
DAN RAPAT MPR
Rapat Paripurna MPR pada suatu masa tertentu disebut masa sidang yaitu masa
sidang selama Sidang MPR. Sidang MPR adalah sidang yang diselenggarakan MPR
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR adalah sidang
yang diselenggarakan MPR untuk:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan
hasil pemilihan umum;
c. Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
d. font-family:"verdana";mso-bidi-font-family:verdana;mso-ansi-language:SV'>Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya;
e. Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua
calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya;
f. Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua
paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua;
g. Menetapkan Peraturan Tata Tertib MPR dan Kode
Etik Anggota MPR;
h. Memilih dan menetapkan Pimpinan MPR;
i.
Membentuk alat kelengkapan MPR;
j. Meresmikan keanggotaan MPR hasil pemilihan umum.
Rancangan acara Sidang disampaikan oleh Pimpinan MPR kepada Rapat Paripurna
MPR untuk disahkan.
ii.
JENIS RAPAT MPR
MPR mengenal enam
jenis rapat, yaitu:
a. Rapat
Paripurna MPR;
b. Rapat
Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Pimpinan Kelompok Anggota
MPR;
c.
Rapat Pimpinan MPR;
d.
Rapat Panitia Ad Hoc MPR;
e.
Rapat Badan Kehormatan MPR;
f.
Rapat Fraksi atau Kelompok Anggota MPR;
g. Rapat alat kelengkapan MPR lainnya.
iii. TATA CARA
RAPAT/SIDANG MPR
Sebelum sidang atau rapat yang bersangkutan dimulai, undangan dan bahan
untuk Sidang MPR dan rapat lainnya harus telah disampaikan kepada anggota.
Setiap anggota menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat. Rapat
dibuka Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk dimulainya rapat daftar
hadir telah ditandatangani lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota
MPR. Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk dimulainya rapat daftar hadir
belum ditandatangani lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR,
Pimpinan Rapat menunda rapat paling lama satu jam, dan jika setelah ditunda
satu jam belum juga terpenuhi, Pimpinan membuka rapat. Untuk dapat mengambil
putusan diperlukan kuorum sebagaimana dijelaskan dalam bagian Putusan MPR.
Sesudah rapat dibuka, Sekretaris Jenderal MPR membacakan surat masuk yang
sudah diagendakan menjadi acara Sidang MPR dan risalah yang dianggap perlu.
Sebelum berbicara, para pembicara mendaftarkan nama terlebih dahulu,
pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh fraksi atau kelompok anggotanya.
Anggota yang belum mendaftarkan namanya, tidak berhak berbicara kecuali jika
menurut pendapat Pimpinan Rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima. Giliran
berbicara diberikan menurut urutan pendaftaran. Seorang anggota yang
berhalangan dalam waktu giliran berbicara dapat diganti oleh anggota
sefraksinya atau kelompok anggotanya sebagai pembicara. Untuk kelancaran rapat, Pimpinan Rapat dapat mengadakan
perubahan dari urutan berbicara. Anggota berbicara setelah mendapat izin dari
Ketua Rapat di tempat yang disediakan. Ketua Rapat hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang
sebenarnya atau untuk mengembalikan kepada pokok pembicaraan. Apabila Ketua
Rapat ingin berbicara dengan menggunakan hak sebagai anggota tentang hal yang
dirundingkan, ia menyerahkan rapat kepada Pimpinan yang lain. Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara dalam
konteks permasalahan yang dibahas. Pimpinan dapat mengadakan ketentuan mengenai
lamanya para anggota berbicara. Apabila pembicara melampaui batas waktu yang
ditetapkan atau keluar dari pokok permasalahan yang dibahas, Pimpinan Rapat
memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus
menaati peringatan itu.
Rapat Pimpinan MPR dapat diadakan jika dipandang perlu untuk mengusahakan
tercapainya kebulatan pendapat MPR terhadap suatu masalah. Dalam rangka
mencapai kebulatan pendapat tersebut, dapat diadakan Rapat Gabungan. Rapat
Panitia Ad Hoc MPR dan Rapat Badan
Kehormatan MPR diadakan atas putusan MPR.
iv. SIFAT-SIFAT RAPAT MPR
Rapat MPR bersifat:
1. Rapat terbuka selain dihadiri oleh para anggota,
juga dapat dihadiri oleh bukan anggota, baik yang diundang maupun tidak. Rapat
Paripurna MPR dan Rapat Panitia Ad Hoc
MPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali apabila rapat yang bersangkutan
memutuskan rapat tersebut tertutup. Pada waktu rapat yang bersifat terbuka,
kemudian diputuskan menjadi rapat yang bersifat tertutup, pimpinan rapat
mempersilakan para undangan dan peninjau meninggalkan ruang rapat.
2. Rapat tertutup hanya dihadiri oleh para anggota
dan mereka yang diundang. Rapat Pimpinan MPR, Rapat Gabungan, dan Rapat Badan
Kehormatan MPR bersifat tertutup. Pembicaraan dalam rapat tertutup tidak boleh
diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau
sebagian. Atas usul pimpinan salah satu fraksi atau kelompok anggota, rapat
dapat pula memutuskan bahwa pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.
Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruhnya atau sebagian
dari pembicaraan. Rahasia itu juga harus dipegang teguh oleh mereka yang oleh
karena pekerjaannya, mengetahui apa yang dibicarakan
v. MEKANISME
PENGAMBILAN PUTUSAN MPR
Pembentukan putusan MPR dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan yaitu:
a.
Tingkat I
Pembahasan oleh
Rapat Paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan
dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dan kelompok anggota.
b.
Tingkat II
Pembahasan oleh
Panitia Ad Hoc MPR terhadap semua
hasil pembicaraan Tingkat I. Hasil pembahasan pada Tingkat II ini merupakan
rancangan putusan MPR.
c.
Tingkat III
Pengambilan
putusan oleh Rapat Paripurna MPR setelah mendengar laporan dari Pimpinan
Panitia Ad Hoc MPR dan bilamana perlu
dengan kata akhir dari fraksi-fraksi dan kelompok anggota.
Sebelum dilakukan
pembicaraan Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 dapat didahului dengan rapat-rapat fraksi atau kelompok anggota.
Fraksi atau kelompok anggota berhak mengajukan usul/pendapat dalam bentuk
pokok-pokok pikiran untuk bahan Putusan MPR di dalam Tingkat Pembicaraan I, Ii,
dan III.
Musyawarah untuk
mufakat dalam pengambilan putusan MPR adalah suatu tata-cara khas yang
bersumber pada asas (sila) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, sesuai dengan kehendak rakyat, dan berdasarkan
kebulatan pendapat yang diitikadkan bersama untuk dilaksanakan secara jujur dan
bertanggungjawab. Putusan pada
asasnya diusahakan sejauh mungkin diambil secara musyawarah untuk mencapai
mufakat tetapi apabila hal ini tidak mungkin, putusan diambil berdasarkan suara
terbanyak. Putusan yang diambil ini berlaku bagi tata cara pengambilan putusan
dalam Rapat Paripurna MPR, Rapat Panitia Ad
Hoc MPR, Rapat Badan Kehormatan MPR, dan Alat Kelengkapan MPR lainnya.
Putusan dalam Rapat Pimpinan MPR, dan Rapat Gabungan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
Pengambilan putusan dilakukan dalam rapat yang telah memenuhi kuorum.
Apabila kuorum rapat pengambilan putusan tidak terpenuhi, rapat ditunda sampai
paling banyak dua kali dengan selang waktu paling lama dua puluh empat jam.
Apabila setelah dua kali penundaan rapat belum terpenuhi dalam Rapat Paripurna
MPR, agenda bahasan menjadi batal, jika terjadi di dalam Rapat Panitia Ad Hoc MPR, Badan Kehormatan MPR dan
Alat Kelengkapan MPR lainnya, cara pemecahannya dilakukan oleh Pimpinan MPR
setelah mendengarkan saran/pertimbangan pimpinan fraksi atau kelompok anggota
MPR.
Pimpinan Rapat mengusahakan secara bijaksana agar rapat segera dapat
mengambil keputusan setelah dipandang cukup diberikan kesempatan kepada para
anggota untuk mengemukakan pendapat serta saran sebagai sumbangan pendapat dan
pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan dan untuk
mencapai hal tersebut, Pimpinan Rapat atau Panitia yang diberi tugas untuk itu
wajib membuat kesimpulan dan rumusan/naskah putusan yang mencerminkan
pendapat-pendapat yang hidup dalam rapat.
Putusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila putusan berdasarkan
mufakat sudah tidak mungkin diusahakan karena adanya pendirian dari sebagian
peserta musyawarah yang tidak dapat didekatkan lagi atau karena faktor waktu
yang mendesak. Sebelum rapat mengambil putusan berdasarkan suara terbanyak,
para anggota diberi kesempatan untuk lebih dahulu mempelajari naskahnya atau
perumusan masalahnya yang bersangkutan. Penyampaian suara dilakukan oleh para
anggota untuk menyatakan sikap setuju, menolak, atau abstain dengan
secara lisan, mengacungkan tangan, berdiri, tertulis, pindah tempat atau
pemanggilan nama, atau cara lain yang disetujui oleh rapat. Pengambilan putusan
berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan suara
secara langsung dari anggota.
Pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila:
1. Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar (kuorum), dan disetujui oleh lima puluh persen ditambah
satu anggota dari seluruh anggota MPR.
2. Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutuskan usul DPR untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden (kuorum), dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
3. Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR
untuk pengambilan putusan selain yang dimaksud diatas.
Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai putusan
dengan mempergunakan pemungutan suara sekali jalan (langsung), diusahakan
sedemikian rupa maka selanjutnya dilakukan dengan pemungutan suara ulang.
Apabila dalam pengambilan putusan melalui suara terbanyak pemungutan suara
diperoleh hasil sama banyak, maka:
1. Usul yang bersangkutan ditolak; atau
2.
Pengambilan putusannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya.
3.
Apabila dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) suara yang diperoleh
sama banyak, usul itu ditolak.
4.
Pemungutan suara tentang orang dan/atau masalah-masalah yang dipandang penting
oleh rapat dilakukan dengan rahasia atau tertulis; apabila sara yang diperoleh
sama banyak, pemungutan suara diulangi sekali lagi; dan apabila hasilnya masih
sama banyak pula, orang dan/atau usul dalam permasalahan yang bersangkutan
ditolak.
vi. JENIS
PUTUSAN MPR
Jenis putusan MPR dibagi berdasarkan cara pengambilan keputusannya dan
berdasarkan materi dari keputusan tersebut.
Jenis keputusan berdasarkan cara pengambilan keputusannya adalah:
1. Putusan berdasarkan mufakat adalah putusan yang
diambil berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan bersama untuk
dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Putusan berdasarkan mufakat
adalah sah diambil dalam Rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh
lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota rapat yang terdiri atas
unsur semua fraksi dan kelompok anggota (kuorum).
2. Putusan berdasarkan suara terbanyak adalah
putusan yang diambil melalui pemungutan suara. Putusan berdasarkan suara
terbanyak diambil apabila putusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin
diusahakan karena adanya pendirian dari sebagian peserta musyawarah yang tidak
dapat didekatkan lagi atau karena faktor waktu yang mendesak. Sebelum rapat
mengambil putusan berdasarkan suara terbanyak, para anggota diberi kesempatan
untuk lebih dahulu mempelajari naskahnya atau perumusan masalahnya yang
bersangkutan. Penyampaian suara dilakukan oleh para anggota untuk menyatakan
sikap setuju, menolak, atau abstain dengan secara lisan, mengacungkan
tangan, berdiri, tertulis, pindah tempat atau pemanggilan nama, atau cara lain
yang disetujui oleh rapat.
Jenis keputusan berdasarkan Materi keputusannya adalah:
1. Perubahan
dan penetapan Undang-Undang Dasar adalah putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum sebagai
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak menggunakan nomor putusan
MPR;
2. Ketetapan
MPR Permusyawaratan Rakyat adalah putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat
penetapan (beschiking), mempunyai
kekuatan hukum mengikat ke dalam, dan ke luar MPR sebagaimana diatur dalam
Ketetapan MPR Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan MPR Permusyawaratan Rakyat Sementara dan MPR Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai Tahun 2002 dan menggunakan nomor
putusan MPR;
3. Keputusan
MPR Permusyawaratan Rakyat adalah putusan MPR yang berisi aturan/ketentuan
intern MPR Mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam MPR Menggunakan nomor
putusan MPR.
vii. RISALAH
RAPAT
Untuk setiap rapat dibuat risalah resmi, yakni laporan tulisan cepat,
rekaman, yang selain memuat pengumuman dan pembicaraan yang telah dilakukan
dalam rapat, juga mencantumkan:
a.
tempat dan acara rapat;
b. hari/tanggal rapat dan jam dibuka serta
ditutupnya rapat;
c.
ketua dan sekretaris rapat;
d. nama-nama anggota yang hadir dan yang tidak
hadir;
e. nama-nama pembicara dan pendapat masing-masing;
dan
f.
keterangan-keterangan tentang putusan/kesimpulan.
Setelah rapat
selesai, risalah sementara secepatnya dikirimkan kepada para anggota rapat.
Dalam
waktu dua kali dua puluh empat jam setelah menerima risalah, para anggota yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk mengadakan koreksi dalam bagian risalah
tanpa mengubah maksud semula. Setelah jangka waktu tersebut lewat, risalah
sementara selekasnya ditetapkan menjadi risalah resmi. Jika terdapat perbedaan
tafsiran terhadap risalah rapat, pimpinan rapat menetapkan berdasarkan hasil
rekaman.
Segala kegiatan
yang dilakukan oleh MPR dapat diketahui oleh anggota dan diumumkan dan
disebarluaskan baik melalui siaran pers maupun penerbitan MPR setelah
persetujuan dari Pimpinan MPR.
E. SEKERTARIAT JENDERAL
MPR mempunyai
suatu Sekretariat Jenderal yang kedudukannya sebagai kesekretariatan lembaga
negara Sekretariat Jenderal MPR dipimpin oleh seorang Sekretariat Jenderal MPR
dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretariat Jenderal MPR yang bertanggung jawab
kepada Pimpinan MPR. Sekretariat Jenderal MPR dan Wakil
Sekretariat Jenderal MPR secara administratif diangkat oleh Presiden dan
diproses sesuai peraturan kepegawaian atas usul Pimpinan MPR.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal MPR ditetapkan
menurut peraturan perundang-undangan setelah mendengar pertimbangan Pimpinan
MPR. Tata Kerja mengenai pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal MPR yang
menyangkut kegiatan MPR beserta alat-alat kelengkapannya dan fraksi-fraksi atau
kelompok anggota ditetapkan oleh Pimpinan MPR.
Sekretariat Jenderal
MPR bertugas untuk:
1.
Melayani dan memenuhi segala keperluan/kegiatan MPR, alat kelengkapan MPR, dan
fraksi-fraksi atau kelompok Anggota MPR sesuai dengan anggaran MPR yang ditetapkan;
2.
Membantu Pimpinan Panitia Ad Hoc MPR
menyempurnakan redaksi Rancangan MPR hasil Panitia Ad Hoc MPR, selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut diajukan
kembali kepada Pimpinan Panitia Ad Hoc
MPR dan Wakil Fraksi-fraksi atau kelompok anggota dalam Panitia Ad Hoc MPR untuk mendapatkan paraf pada
setiap naskah yang bersangkutan sebagai tanda persetujuan masing-masing;
3.
Membantu Pimpinan MPR menyempurnakan secara redaksional/teknis yuridis dari
Rancangan Putusan MPR, selanjutnya hasil penyempurnaan itu diajukan kembali
kepada Pimpinan MPR untuk mendapatkan paraf pada setiap halaman naskah
Rancangan Putusan sebagai tanda persetujuannya;
4.
Membantu menyiapkan Rencana Anggaran Belanja MPR untuk dibahas dan ditetapkan
oleh Pimpinan MPR;
5. Membantu Pimpinan MPR dalam pengelolaan anggaran
sesuai kebutuhan MPR.
Sekretariat Jenderal MPR memberikan laporan umum tertulis secara berkala
kepada Pimpinan MPR tentang pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal.
